Lompat ke konten utama
←

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pelajaran 5 dari 16

UUD NRI Tahun 1945: sejarah, kedaulatan, lembaga negara, dan HAM

Sejarah konstitusi dan perubahan UUD NRI Tahun 1945

Setelah pelajaran ini kamu bisa mengurutkan periode berlakunya undang-undang dasar di Indonesia, mengenali ciri tiap periode, dan menerapkan syarat perubahan UUD menurut Pasal 37.

  • ±14 menit
  • 3 latihan
  • Diperiksa 31 Okt 2026

Latihan di pelajaran ini butuh akun gratis. Progres, kode, dan catatanmu hanya tersimpan di browser ini. Masuk untuk menyimpannya

Materi

Buku Pendidikan Pancasila Kelas XI membagi masa berlakunya undang-undang dasar. Konstitusi RIS (sejak 27 Desember 1949) membentuk negara serikat dengan sistem parlementer. UUDS 1950 (sejak 17 Agustus 1950) mengembalikan bentuk kesatuan, tetap parlementer, dan menugasi Konstituante menyusun UUD tetap. Karena Konstituante tidak berhasil, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkannya dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Setelah reformasi, MPR mengubah UUD empat kali: 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Kesepakatan dasarnya: Pembukaan tidak diubah karena memuat dasar filosofis dan normatif seluruh pasal, negara kesatuan dipertahankan, sistem presidensial dipertegas, Penjelasan ditiadakan dan hal normatifnya dimasukkan ke pasal-pasal, serta perubahan dilakukan secara adendum. Aturan Tambahan Pasal II menegaskan UUD kini terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Pasal 37 mengatur cara mengubahnya: usul diagendakan bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR (ayat 1), diajukan tertulis dengan menunjukkan bagian yang diubah beserta alasannya (ayat 2), sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota (ayat 3), dan putusan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota (ayat 4). Menurut ayat (5), bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

Masa berlakuUndang-undang dasarBentuk negaraSistem pemerintahan
18 Agustus 1945–27 Desember 1949UUD 1945KesatuanPresidensial menurut naskah; dalam praktik sempat dijalankan secara parlementer
27 Desember 1949–17 Agustus 1950Konstitusi RISSerikatParlementer
17 Agustus 1950–5 Juli 1959UUDS 1950KesatuanParlementer
5 Juli 1959–kini (diubah 1999–2002)UUD 1945 / UUD NRI Tahun 1945KesatuanPresidensial

Latihan

0/3 lulus

Jawaban diperiksa di server. Lulus berarti kamu memahami contohnya, bukan penilaian seluruh pekerjaanmu.

Latihan 1 dari 3

Dalam diskusi sejarah ketatanegaraan, Nadia menyebut dua ciri sebuah undang-undang dasar yang pernah berlaku: bentuk negaranya serikat, dan kepala pemerintahannya dijabat perdana menteri. Undang-undang dasar yang dimaksud adalah …

Pilih satu jawaban

Latihan 2 dari 3

Dalam simulasi sidang MPR di SMA Bintang Timur, sekelompok anggota menyampaikan usul perubahan sebuah pasal secara lisan di forum tanpa menyebut bagian yang hendak diubah ataupun alasannya. Jumlah pengusulnya lebih dari sepertiga anggota. Berdasarkan Pasal 37, penilaian yang tepat atas usul itu adalah …

Pilih satu jawaban

Latihan 3 dari 3

Bima membandingkan naskah UUD sebelum dan sesudah perubahan 1999–2002 dan mendapati Pembukaan tidak berubah sama sekali. Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan menurut buku Kelas XI adalah …

Pilih satu jawaban

Catatanmu

Memuat catatan…

tersimpan otomatis, ikut tercetak · 0/4.000

Lanjutkan ke

Tampilkan 1 lagi