Materi
Buku Pendidikan Pancasila Kelas XI membagi masa berlakunya undang-undang dasar. Konstitusi RIS (sejak 27 Desember 1949) membentuk negara serikat dengan sistem parlementer. UUDS 1950 (sejak 17 Agustus 1950) mengembalikan bentuk kesatuan, tetap parlementer, dan menugasi Konstituante menyusun UUD tetap. Karena Konstituante tidak berhasil, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkannya dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Setelah reformasi, MPR mengubah UUD empat kali: 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Kesepakatan dasarnya: Pembukaan tidak diubah karena memuat dasar filosofis dan normatif seluruh pasal, negara kesatuan dipertahankan, sistem presidensial dipertegas, Penjelasan ditiadakan dan hal normatifnya dimasukkan ke pasal-pasal, serta perubahan dilakukan secara adendum. Aturan Tambahan Pasal II menegaskan UUD kini terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Pasal 37 mengatur cara mengubahnya: usul diagendakan bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR (ayat 1), diajukan tertulis dengan menunjukkan bagian yang diubah beserta alasannya (ayat 2), sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota (ayat 3), dan putusan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota (ayat 4). Menurut ayat (5), bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.
| Masa berlaku | Undang-undang dasar | Bentuk negara | Sistem pemerintahan |
|---|---|---|---|
| 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 | UUD 1945 | Kesatuan | Presidensial menurut naskah; dalam praktik sempat dijalankan secara parlementer |
| 27 Desember 1949–17 Agustus 1950 | Konstitusi RIS | Serikat | Parlementer |
| 17 Agustus 1950–5 Juli 1959 | UUDS 1950 | Kesatuan | Parlementer |
| 5 Juli 1959–kini (diubah 1999–2002) | UUD 1945 / UUD NRI Tahun 1945 | Kesatuan | Presidensial |