Materi
Introduction to Business 2e Bagian 2.3 merumuskan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai kepedulian bisnis terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, berupa kewajiban di luar yang dituntut hukum atau kontrak serikat pekerja. Dua hal ditegaskan: CSR bersifat sukarela, dan kewajibannya luas, meliputi pekerja, pemasok, konsumen, komunitas, dan masyarakat. Business Ethics Bagian 1.2 menambahkan bahwa CSR berjalan melampaui standar hukum yang wajib.
Bagian 2.3 menggambarkan CSR sebagai piramida empat lapis. Fondasinya tanggung jawab ekonomi: mencari laba. Di atasnya tanggung jawab hukum: menaati hukum. Lalu tanggung jawab etis: melakukan yang benar, adil, dan patut. Puncaknya tanggung jawab filantropis: menjadi warga korporat yang baik. Keempatnya berbeda tetapi membentuk satu kesatuan, dan tanpa laba ketiga lapis lain tidak berarti. Bagian yang sama membedakan perilaku ilegal dan tidak bertanggung jawab, perilaku tidak bertanggung jawab tetapi legal, serta perilaku legal dan bertanggung jawab.
Business Ethics Bagian 3.1 menyebut minimum etis, yaitu paling sedikit yang dilakukan perusahaan asal patuh hukum, dan maksimum etis, yaitu tindakan terkuat untuk berperilaku etis dalam situasi itu. Bagian 3.4 menamai greenwashing: upaya CSR dangkal yang menutupi masalah etika sistemik, terutama soal lingkungan, dan dijalankan demi citra. Introduction to Business 2e Bagian 2.5 menyebut strategic giving, yaitu donasi yang dikaitkan dengan misi perusahaan dan komunitas tempatnya beroperasi.
| Tindakan pabrik mi instan | Lapisan piramida |
|---|---|
| Menjaga harga jual di atas biaya produksi | Ekonomi |
| Mengurus izin edar produk pangan | Hukum |
| Mengganti kemasan yang membingungkan meski tidak dilarang | Etis |
| Mendanai perpustakaan desa | Filantropis |