Sentralisasi adalah pemusatan sumber daya dan hak memutuskan pada satu atau segelintir tempat. Organisasi yang tersentralisasi menumpuk sumber daya di sedikit titik, dan hanya sedikit orang yang berwenang memutuskan pemakaiannya. Organisasi yang tersebar membagikan sumber daya lebih luas beserta hak memutuskan pemakaiannya; itulah desentralisasi.
Wewenang adalah hak memutuskan yang melekat pada jabatan, bukan pada orangnya. Tanggung jawab adalah kewajiban menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan. Keduanya berpasangan tetapi tidak sama: wewenang dapat dilimpahkan ke bawah, sedangkan tanggung jawab atas hasil akhirnya tetap tinggal pada yang melimpahkan.
Indonesia punya contoh pembagian wewenang yang tertulis rapi. Menurut UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perseroan ada tiga: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Pasal 92 ayat (1) menempatkan pengurusan perseroan pada Direksi, untuk kepentingan perseroan dan sesuai maksud serta tujuannya. Pasal 108 ayat (1) menempatkan pengawasan atas kebijakan pengurusan pada Dewan Komisaris, sekaligus kewajiban memberi nasihat kepada Direksi.
Pembagian itu memperlihatkan satu kaidah yang berlaku juga di luar perseroan: hak menjalankan dan hak mengawasi tidak diletakkan pada tangan yang sama. Koperasi memisahkan pengurus dari pengawas dengan alasan yang sejajar.