Lompat ke konten utama
←

Dasar Pemasaran

Pelajaran 14 dari 16

Angka dan batas hukum · Pelajaran 14

Iklan yang dilarang undang-undang

Setelah pelajaran ini

Pengguna dapat mengenali kalimat iklan yang melanggar Pasal 9 dan Pasal 10 UU 8/1999 serta menyebut pasal yang dilanggarnya.

±14 menitDiperiksa 2026-09-26

Di Indonesia, isi iklan dibatasi undang-undang, bukan etika saja. Menurut UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1), pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar dan seolah-olah barang itu memiliki keadaan tertentu yang sebenarnya tidak dimilikinya.

Pasal 9 ayat (1) memerinci keadaan itu satu per satu, di antaranya seolah-olah barangnya sudah memiliki potongan harga atau standar mutu tertentu, seolah-olah dalam keadaan baik atau baru, seolah-olah mendapat sponsor atau persetujuan, seolah-olah tersedia, seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi, atau berasal dari daerah tertentu. Huruf i melarang merendahkan barang lain secara langsung maupun tidak langsung.

Dua huruf terakhir paling sering terlanggar usaha kecil. Huruf j melarang kata berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau tidak mengandung risiko dan efek sampingan bila keterangannya tidak lengkap. Huruf k melarang menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ayat (3) menambahkan bahwa pelanggarnya dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan itu.

Pasal 10 mengurus pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, dan daftarnya lebih pendek: harga atau tarif, kegunaan, kondisi dan tanggungan serta jaminan dan hak ganti rugi, tawaran potongan harga atau hadiah menarik, dan bahaya penggunaan. Pasal 17 ayat (1) menambah beban pada pelaku usaha periklanan sendiri, termasuk larangan membuat iklan yang tidak memuat keterangan risiko pemakaian.

Latihan 1 dari 3

Sebuah iklan minyak urut menulis: “Aman untuk segala usia, tanpa efek samping apa pun.” Larangan mana dalam UU 8/1999 yang paling langsung mengenainya?

Pilih satu jawaban

Jawaban diperiksa di server. Latihan ini memastikan kamu memahami contohnya — bukan bukti seluruh pekerjaanmu sudah benar.

Latihan 2 dari 3

Sebuah toko daring mencantumkan “diskon 70%” padahal harga sebelum potongan itu tidak pernah benar-benar berlaku. Pasal berapa dalam UU 8/1999 yang melarang pernyataan tidak benar mengenai tawaran potongan harga? Jawab dalam bentuk “pasal” dan angkanya.

Jawaban diperiksa di server. Latihan ini memastikan kamu memahami contohnya — bukan bukti seluruh pekerjaanmu sudah benar.

Latihan 3 dari 3

Sebuah kios kosmetik memasang spanduk: “Produk kami asli, tidak seperti kios sebelah yang menjual barang palsu.” Apa persoalannya di bawah UU 8/1999?

Pilih satu jawaban

Jawaban diperiksa di server. Latihan ini memastikan kamu memahami contohnya — bukan bukti seluruh pekerjaanmu sudah benar.

Catatanmu

Memuat catatan…

Catatan tamu tersimpan di browser ini saja. Masuk kalau ingin membacanya di perangkat lain. 0 dari 4.000 karakter.

Selesaikan latihannya dulu untuk menandai pelajaran ini selesai.

Lanjutkan ke

Sumber

  1. 1. JDIH BPK — UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9, 10, dan 17 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288
  2. 2. OpenStax — Principles of Marketing, Bagian 14.6: Ethical Concerns in Advertising and Public Relations — https://openstax.org/books/principles-marketing/pages/14-6-ethical-concerns-in-advertising-and-public-relations

Dicetak dari https://kelasgratis.com/belajar/pemasaran-dasar/iklan-yang-dilarang · diperiksa 2026-09-26

Materi ini merujuk dokumentasi resmi (2 sumber). Daftar lengkapnya, beserta lisensinya, ada di halaman Sumber.