Di Indonesia, isi iklan dibatasi undang-undang, bukan etika saja. Menurut UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1), pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar dan seolah-olah barang itu memiliki keadaan tertentu yang sebenarnya tidak dimilikinya.
Pasal 9 ayat (1) memerinci keadaan itu satu per satu, di antaranya seolah-olah barangnya sudah memiliki potongan harga atau standar mutu tertentu, seolah-olah dalam keadaan baik atau baru, seolah-olah mendapat sponsor atau persetujuan, seolah-olah tersedia, seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi, atau berasal dari daerah tertentu. Huruf i melarang merendahkan barang lain secara langsung maupun tidak langsung.
Dua huruf terakhir paling sering terlanggar usaha kecil. Huruf j melarang kata berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau tidak mengandung risiko dan efek sampingan bila keterangannya tidak lengkap. Huruf k melarang menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ayat (3) menambahkan bahwa pelanggarnya dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan itu.
Pasal 10 mengurus pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, dan daftarnya lebih pendek: harga atau tarif, kegunaan, kondisi dan tanggungan serta jaminan dan hak ganti rugi, tawaran potongan harga atau hadiah menarik, dan bahaya penggunaan. Pasal 17 ayat (1) menambah beban pada pelaku usaha periklanan sendiri, termasuk larangan membuat iklan yang tidak memuat keterangan risiko pemakaian.