OpenStax menyebut merek sebagai aset tak berwujud yang nilainya nyata bagi usaha, dan nama serta tanda merek termasuk unsur pembentuknya. Hukum Indonesia menetapkan bentuk tanda yang dilindunginya: menurut UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 2 ayat (3), tanda itu dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungannya.
Pasal 3 memuat kalimat terpendek sekaligus terpenting di seluruh undang-undang itu: hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Memakai sebuah nama lebih dulu dan lebih lama tidak dengan sendirinya melahirkan hak; yang melahirkan hak adalah pendaftarannya. Banyak usaha kecil kehilangan namanya di titik ini.
Pasal 20 menyebut merek yang tidak dapat didaftar, di antaranya yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; yang hanya menyebut barang yang dimohonkan pendaftarannya; yang menyesatkan tentang asal atau kualitasnya; yang tanpa daya pembeda; dan yang merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pasal 21 mengurus permohonan yang ditolak, terutama yang punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis, dengan merek terkenal, atau dengan indikasi geografis terdaftar. Permohonan dengan iktikad tidak baik juga ditolak. Pasal 83 memberi pemilik merek terdaftar jalan menggugat ganti rugi dan menuntut penghentian pemakaian tanpa hak.