Materi
Catatan usaha hanya memuat kegiatan usaha. OpenStax menyebut aturan ini konsep entitas terpisah: usaha diperlakukan sebagai pihak yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya, walaupun pemiliknya satu orang dan warungnya menempel di teras rumah. Contohnya, pemilik yang membeli dua mobil hanya mencatat mobil yang dipakai usaha. Bank Indonesia, saat menjelaskan alasan membangun aplikasi pencatatan SI APIK, menyebut uang usaha yang bercampur dengan uang pribadi sebagai salah satu akibat UMKM tidak mencatat.
Ada dua perpindahan uang antara pemilik dan usaha yang tetap dicatat, tetapi bukan pendapatan dan bukan biaya. Setoran modal adalah uang pribadi yang dimasukkan ke usaha, misalnya tabungan Rp2.000.000 untuk kulakan. Prive adalah uang atau barang usaha yang diambil pemilik untuk keperluan pribadi, misalnya uang sekolah anak yang diambil dari laci warung. Untuk usaha milik satu orang, OpenStax menyebut pengambilan ini withdrawals atau drawings.
Pemilahannya cukup dengan satu pertanyaan per transaksi: uang ini dipakai untuk menjalankan usaha atau untuk rumah tangga? Belanja dagangan, listrik warung, dan bensin antar pesanan adalah urusan usaha. Belanja dapur dan cicilan motor keluarga adalah urusan pribadi. Kalau dibayar dari dompet pribadi, transaksi itu tidak masuk catatan usaha sama sekali; kalau dibayar dari kas usaha, transaksi itu dicatat sebagai prive.
| Kejadian | Dicatat di buku usaha sebagai |
|---|---|
| Tabungan pribadi dimasukkan ke laci warung | Setoran modal (kas usaha bertambah) |
| Penjualan tunai sembako | Pendapatan (kas usaha bertambah) |
| Listrik warung dibayar dari laci | Biaya usaha (kas usaha berkurang) |
| Uang sekolah anak diambil dari laci | Prive (kas usaha berkurang) |
| Belanja dapur dibayar dari dompet pribadi | Tidak dicatat |