Materi
Meja depan klinik dan hotel memegang data pribadi: nama pasien dan keluhannya, nomor kamar tamu, nomor telepon. Aturan privasi kesehatan Amerika Serikat dipakai di sini sebagai contoh prinsip yang tertulis jelas, bukan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 45 CFR 164.502(b) memuat standar minimum necessary: saat memakai atau membuka informasi, batasi pada yang perlu untuk tujuannya. Pasal 164.530(c) meminta pengaman administratif, teknis, dan fisik, termasuk untuk membatasi pengungkapan tak sengaja, yaitu informasi yang terdengar atau terlihat oleh orang yang tidak berkepentingan.
Di meja depan, prinsip itu berarti memanggil pasien cukup dengan nama dan ruang tujuan, tanpa keluhannya; menanyakan keluhan lewat formulir atau di ruang tertutup, bukan di daftar hadir yang terbuka; dan menyambungkan telepon ke kamar tamu tanpa menyebut nomor kamarnya, karena tujuan penelepon, yaitu bicara dengan tamu, tercapai tanpa nomor itu.
Untuk layar dan kertas, kontrol PE-5 di NIST SP 800-53 menyebut cara mengendalikan keluaran perangkat: menempatkan monitor dan printer di lokasi yang diawasi petugas, memasang filter layar, dan memakai headphone. Monitor pendaftaran yang menghadap antrean membuka data walaupun tidak ada yang sengaja membacanya.