Bab I naskah berjudul Bentuk dan Kedaulatan, dan seluruh isinya ada di satu pasal. Pasal 1 ayat (1) berbunyi Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Satu ayat ini memuat dua hal sekaligus: bentuk negaranya kesatuan, dan bentuk pemerintahannya republik. Pertanyaan yang memakai salah satu istilah itu dijawab dari bagian kalimat yang sesuai.
Ayat (2) menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan mengikat pelaksanaannya pada Undang-Undang Dasar. Ayat (3) menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Kedua ayat itu bertanda tiga bintang di naskah dalam satu naskah, yang berarti keduanya masuk lewat Perubahan Ketiga yang ditetapkan pada 9 November 2001. Ayat (1) tidak bertanda, jadi bunyinya sama dengan naskah 18 Agustus 1945.
| Ayat Pasal 1 | Isi yang tertulis | Asal ayat |
|---|---|---|
| (1) | Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik | Naskah 18 Agustus 1945 |
| (2) | Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan dengan dasar Undang-Undang Dasar | Perubahan Ketiga |
| (3) | Negara Indonesia adalah negara hukum | Perubahan Ketiga |
Pelaksanaan kedaulatan rakyat itu terbaca lagi di Pasal 22E. Ayat (1) menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat (2) menyebut pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 37 ayat (5) menutup kemungkinan perubahan atas bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia.