Kelima sila Pancasila tercantum di bagian penutup alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan yang mengikat adalah rumusan yang tertulis di naskah itu, lengkap dengan urutannya. Soal wawasan kebangsaan menguji ketepatan kata dan urutan tersebut, jadi yang dihafal adalah kalimat naskah, bukan ringkasannya.
Kelima sila di alinea keempat Pembukaan
| Sila | Rumusan di naskah Pembukaan |
|---|---|
| Pertama | Ketuhanan Yang Maha Esa |
| Kedua | Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab |
| Ketiga | Persatuan Indonesia |
| Keempat | Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan |
| Kelima | Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia |
Di naskah, kelima rumusan itu berada di dalam satu kalimat panjang yang diawali frasa tentang pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, lalu menyebut susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dan ditutup dengan frasa dengan berdasarkan kepada yang mendahului sila pertama. Teks yang dibacakan pada upacara memecahnya menjadi lima baris bernomor; naskah aslinya tidak bernomor.
Empat tanggal yang disebut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
- 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 — Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat menyelenggarakan sidang pertama dengan agenda membahas dasar negara Indonesia merdeka.
- 1 Juni 1945 — Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan untuk pertama kalinya oleh Ir. Soekarno di depan sidang badan tersebut. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan tanggal ini sebagai Hari Lahir Pancasila.
- 22 Juni 1945 — Panitia Sembilan menghasilkan naskah Piagam Jakarta.
- 18 Agustus 1945 — rumusan final disepakati oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.