Tiap sila punya dua jangkar di naskah resmi. Yang pertama ada di Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: pasal itu menyebut lima ruang pada perisai Garuda dan menyatakan lambang apa yang mewujudkan tiap dasar Pancasila. Yang kedua ada di pasal-pasal UUD 1945 yang memuat ketentuan sejalan. Dengan dua jangkar ini, jawaban atas pertanyaan tentang sila dapat ditunjuk ke pasalnya, bukan diuraikan bebas.
| Sila | Lambang di perisai (Pasal 48 UU 24/2009) | Ketentuan di UUD 1945 |
|---|---|---|
| Ketuhanan Yang Maha Esa | Cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima | Pasal 29 ayat (1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa |
| Kemanusiaan yang Adil dan Beradab | Tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai | Bab XA, Pasal 28A sampai Pasal 28J tentang hak asasi manusia |
| Persatuan Indonesia | Pohon beringin di bagian kiri atas perisai | Pasal 1 ayat (1): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik |
| Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan | Kepala banteng di bagian kanan atas perisai | Pasal 1 ayat (2): kedaulatan berada di tangan rakyat |
| Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia | Kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai | Pasal 33 dan Pasal 34 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial |
Contoh pemakaiannya di luar soal hafalan: pertanyaan tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar bermuara ke Pasal 34 ayat (1), dan pasal itu berada di Bab XIV yang sejalan dengan sila kelima. Pertanyaan tentang jaminan memeluk agama bermuara ke Pasal 29 ayat (2), yang berada di bab sejalan dengan sila pertama.