Lompat ke konten utama
←

Wawasan Kebangsaan

Pelajaran 13 dari 16

Bhinneka Tunggal Ika dan sejarah kemerdekaan · Pelajaran 13

Lambang negara dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Setelah pelajaran ini

Pengguna dapat menyebutkan bunyi Pasal 36A dan memerinci bentuk lambang negara sesuai Pasal 46 sampai Pasal 48 UU Nomor 24 Tahun 2009.

±13 menitDiperiksa 2026-09-23

Pasal 36A Undang-Undang Dasar berbunyi lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal itu masuk lewat Perubahan Kedua, dan Pasal 36C memerintahkan ketentuan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Perintah itu dijalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang memerinci bentuk lambang negara pasal demi pasal.

  • Pasal 46: lambang negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
  • Pasal 47 ayat (1): paruh, sayap, ekor, dan cakar Garuda mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
  • Pasal 47 ayat (2): tiap sayap berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
  • Pasal 48 ayat (1): di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
  • Pasal 48 ayat (2): pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila.

Keempat angka di Pasal 47 ayat (2) membentuk tanggal proklamasi kemerdekaan, yaitu 17, 8, dan 1945 yang terbagi menjadi 19 pada pangkal ekor dan 45 pada leher. Contoh pemakaian di luar soal hafalan: pertanyaan tentang jumlah bulu pada bagian tertentu Garuda dijawab dengan membuka satu ayat itu, bukan dengan menghitung gambar, karena gambar cetakan dapat berbeda sedangkan angka di naskah tetap.

Latihan 1 dari 3

Tulis nomor pasal Undang-Undang Dasar yang menyebut lambang negara beserta semboyannya. Contoh cara penulisan: 12B.

Jawaban diperiksa di server. Latihan ini memastikan kamu memahami contohnya — bukan bukti seluruh pekerjaanmu sudah benar.

Latihan 2 dari 3

Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebut jumlah bulu pada leher Garuda. Berapa jumlahnya?

Pilih satu jawaban

Jawaban diperiksa di server. Latihan ini memastikan kamu memahami contohnya — bukan bukti seluruh pekerjaanmu sudah benar.

Latihan 3 dari 3

Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebut arah kepala Garuda. Ke mana kepalanya menoleh?

Pilih satu jawaban

Jawaban diperiksa di server. Latihan ini memastikan kamu memahami contohnya — bukan bukti seluruh pekerjaanmu sudah benar.

Catatanmu

Memuat catatan…

Catatan tamu tersimpan di browser ini saja. Masuk kalau ingin membacanya di perangkat lain. 0 dari 4.000 karakter.

Selesaikan latihannya dulu untuk menandai pelajaran ini selesai.

Lanjutkan ke

Sumber

  1. 1. Sekretariat Jenderal MPR — UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah — https://www.mpr.go.id/uploads/jdih/UUD_1945_DALAM_SATU_NASKAH.pdf
  2. 2. JDIH BPK — naskah UU Nomor 24 Tahun 2009 — https://peraturan.bpk.go.id/Download/27970/UU%20Nomor%2024%20Tahun%202009.pdf
  3. 3. JDIH BPK — UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661

Dicetak dari https://kelasgratis.com/belajar/wawasan-kebangsaan/lambang-negara-dan-semboyan · diperiksa 2026-09-23

Materi ini merujuk dokumentasi resmi (3 sumber). Daftar lengkapnya, beserta lisensinya, ada di halaman Sumber.