Naskah UUD 1945 diubah empat kali. Tiap naskah perubahan menyebut dasar kewenangannya, yaitu Pasal 37, lalu menuliskan daftar pasal dan bab yang diubah atau ditambahkan. Daftar itu tertulis di halaman pertama tiap naskah perubahan, sehingga pertanyaan tentang perubahan keberapa sebuah pasal masuk dapat dijawab dengan membuka daftar tersebut.
| Perubahan | Ditetapkan di Jakarta | Sebagian yang diubah atau ditambahkan |
|---|---|---|
| Pertama | 19 Oktober 1999 | Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 21 |
| Kedua | 18 Agustus 2000 | Pasal 18, 18A, 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Bab X, Bab XA (Pasal 28A sampai 28J), Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, 36B, 36C |
| Ketiga | 9 November 2001 | Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, 7B, 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA (Pasal 22C dan 22D), Bab VIIB (Pasal 22E), Pasal 23, 23A, 23C, Bab VIIIA (Pasal 23E sampai 23G), Pasal 24, 24A, 24B, 24C |
| Keempat | 10 Agustus 2002 | Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24 ayat (3), Bab XIII (Pasal 31), Pasal 34, Pasal 37, Aturan Peralihan Pasal I sampai III, Aturan Tambahan Pasal I dan II, serta penghapusan judul Bab IV |
Contoh membaca satu perubahan sampai bunyinya: Pasal 7 masuk daftar Perubahan Pertama, dan bunyinya setelah diubah adalah Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Bunyi itu tertulis di naskah Perubahan Pertama, bukan di naskah 1945.
Naskah Perubahan Keempat butir (a) menegaskan bahwa naskah hasil keempat perubahan tetap merupakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, serta dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.