Pernyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara dapat ditunjuk ke satu kalimat. Alinea keempat Pembukaan menyatakan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar, dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kelima sila. Frasa dengan berdasarkan kepada itulah yang menempatkan kelimanya sebagai dasar. Bagian menimbang Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 memakai penyebutan yang sama: Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia.
Letak Pancasila terhadap prosedur perubahan
- Pasal 37 ayat (1) mengatur usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar; yang disebut di dalamnya adalah pasal-pasal.
- Aturan Tambahan Pasal II hasil Perubahan Keempat menyatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
- Pasal 37 ayat (5) menyatakan khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
- Pasal 36A menyebut lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga nama Pancasila juga muncul di bagian pasal-pasal.
Contoh pemakaian di luar soal hafalan: sebuah pertanyaan meminta bagian naskah yang tidak tersentuh oleh keempat perubahan. Jawabannya ditemukan dengan membaca Pasal 37 ayat (1) dan mencocokkannya dengan tanda bintang di naskah dalam satu naskah — tanda perubahan hanya menempel pada pasal dan ayat, tidak pada empat alinea Pembukaan.