Materi
Pasal 1 angka 1 Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 mendefinisikan Standar Kompetensi ASN sebagai deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Pasal 2 mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusunnya dalam rangka manajemen ASN berbasis sistem merit, lalu standar itu ditetapkan oleh Menteri. Pasal 3 menyebut isinya tiga: identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.
Pasal 4 merinci ketiganya. Identitas jabatan paling sedikit memuat nama jabatan, uraian atau ikhtisar jabatan, dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit memuat pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja.
Pengertian ketiga jenis kompetensi ada di Pasal 1 angka 7 sampai 9. Ketiganya sama-sama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan; yang membedakan adalah arahnya. Kompetensi teknis spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi manajerial dipakai untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi sosial kultural terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip.
Tiap jenis punya kamus (Pasal 6). Kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian kementerian atau lembaga sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 7). Kamus manajerial dan kamus sosial kultural disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri dan tercantum di Lampiran II dan Lampiran III (Pasal 8 dan 9). Karena itu kelas ini hanya menjelaskan konsep kompetensi teknis, lalu membaca rinci dua kamus nasional. Pasal 16 menyebut standar yang sudah ditetapkan menjadi acuan antara lain untuk pengadaan, pengembangan kompetensi, promosi dan mutasi, uji kompetensi, dan kelompok rencana suksesi ASN.
| Butir di dokumen standar jabatan fungsional ahli pertama di Dinas Kearsipan Kota Bentala (fiktif) | Masuk unsur (Pasal 4) |
|---|---|
| Kode jabatan dan ikhtisar jabatan satu kalimat | Identitas jabatan |
| Kemampuan menyusun jadwal retensi arsip | Kompetensi jabatan: teknis |
| Integritas level 2 dan Perekat Bangsa level 2 | Kompetensi jabatan: manajerial dan sosial kultural |
| Pangkat minimal dan pelatihan yang pernah diikuti | Persyaratan jabatan |