Materi
Kepmenaker 16/2018 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Ritel Modern, dan kelas ini memakai unit-unitnya sebagai kerangka. Unit G.46RIT00.013.1 tentang terminal penjualan (point of sale, POS) menyusun pekerjaan kasir untuk satu pelanggan sebagai urutan kerja, bukan tombol mesin tertentu:
- Memindai barang dengan memperhatikan kemasannya.
- Menghitung harga untuk memastikan nilai transaksi.
- Menyebutkan total transaksi dan jumlah uang tunai yang diterima secara lisan kepada pelanggan.
- Memasukkan informasi pembayaran ke terminal.
- Mengembalikan uang kembalian dengan benar.
- Menyampaikan salam dan terima kasih.
Langkah ketiga membuat kasir dan pelanggan mendengar dua angka yang sama sebelum kembalian dihitung: yang harus dibayar dan uang yang diserahkan. Kembalian adalah uang diterima dikurangi total. Belanja Rp63.400 dibayar Rp100.000 berarti kembalian Rp36.600.
Untuk deret pecahan Rupiah (100, 200, 500, 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, 100.000), mengambil pecahan terbesar yang masih muat lalu mengulanginya untuk sisanya menghasilkan jumlah lembar dan keping paling sedikit. Rp36.600 menjadi 20.000 + 10.000 + 5.000 + 1.000 + 500 + 100, enam lembar dan keping. Cara ini menghemat uang kecil, sejalan dengan kriteria unit yang sama bahwa pasokan uang kembalian di terminal dijaga.