Materi
OPM mendefinisikan kompetensi sebagai pola terukur dari pengetahuan, keterampilan, kemampuan, perilaku, dan karakteristik lain yang dibutuhkan untuk berhasil dalam peran kerja. Kompetensi menyatakan bagaimana tugas dikerjakan, dan dipakai untuk seleksi, manajemen kinerja, perencanaan tenaga kerja, serta pelatihan. SKKNI unit M.70SDM01.035.2 menyusun model kompetensi dari visi, misi, nilai, strategi, struktur, proses bisnis, dan informasi jabatan, mencakup kompetensi teknis dan perilaku. Kamus kompetensinya memuat definisi, tingkat kecakapan atau elemen penyusun, dan indikator perilaku kunci, disusun per kelompok dan tingkat jabatan, lalu divalidasi dan disahkan.
| Tingkat | Situasi tempat kompetensi diterapkan | Bimbingan |
|---|---|---|
| 1 Kesadaran | Paling sederhana | Bimbingan dekat dan menyeluruh |
| 2 Dasar | Agak sulit | Sering dibimbing |
| 3 Menengah | Sulit | Sesekali dibimbing |
| 4 Mahir | Sangat sulit | Sedikit atau tanpa bimbingan |
| 5 Ahli | Luar biasa sulit | Menjadi rujukan dan menasihati orang lain |
Profil jabatan adalah daftar tingkat yang dituntut tiap kompetensi untuk satu jabatan; itulah baris tuntutan di matriks keterampilan modul 1. Unit .039.2 merancang jalur karier dengan mengelompokkan jabatan yang fungsi, tugas, dan tuntutan pengetahuannya mirip, lalu memetakan jenjangnya. Beginning Management of Human Resources Bagian 8.5 menambahkan bahwa program pengembangan karier menulis syarat naik yang jelas dan memakai pelatihan silang, rotasi jabatan, serta mentor. Kesiapan untuk jenjang berikutnya dibaca per kompetensi terhadap profil jabatan tujuan.