Materi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat dua pasal yang langsung menyentuh rekrutmen. Pasal 5: setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6: setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Penjelasan Pasal 5 merinci maksudnya: tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik, sesuai minat dan kemampuan tenaga kerja, termasuk perlakuan yang sama terhadap penyandang disabilitas (undang-undang itu memakai istilah lama “penyandang cacat”). Penjelasan Pasal 6 menyebut pengusaha memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
Contoh aturan yang lebih rinci datang dari Amerika Serikat, dan konteksnya hukum AS, bukan Indonesia. Halaman Prohibited Employment Policies/Practices milik Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) menyatakan informasi yang diminta selama proses pra-kerja semestinya dibatasi pada hal yang penting untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat jabatan; ras, jenis kelamin, asal kebangsaan, usia, dan agama tidak relevan untuk itu. Pertanyaan tentang disabilitas sebelum tawaran kerja dilarang secara tegas. Pertanyaan lain yang menyingkap ciri-ciri tadi tidak dilarang secara tegas, tetapi bisa dipakai sebagai bukti niat diskriminasi. Foto pelamar juga tidak semestinya diminta; bila perlu untuk identifikasi, foto diminta sesudah tawaran dibuat dan diterima.
Pelajaran ini hanya menamai isi pasal dan halaman itu. Ia bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
| Pertanyaan di formulir lamaran (karangan) | Kaitannya dengan sumber |
|---|---|
| “Apa agama Anda?” | Agama disebut di Penjelasan Pasal 5 UU 13/2003 |
| “Apakah Anda anggota partai politik?” | Aliran politik disebut di Penjelasan Pasal 5 |
| “Apakah Anda bisa mengoperasikan forklift?” | Kemampuan yang berkaitan dengan syarat jabatan |