Materi
Jhangiani dkk. Bab 3 menjelaskan Belmont Report (1978), pedoman federal Amerika Serikat yang lahir dari kasus studi Tuskegee. Ia memuat tiga prinsip. Menghormati pribadi: mengakui otonomi setiap orang dan melindungi yang otonominya terbatas, seperti anak dan narapidana, yang diwujudkan lewat persetujuan setelah penjelasan (informed consent). Berbuat baik (beneficence): memaksimalkan manfaat penelitian dan meminimalkan bahaya bagi partisipan dan masyarakat. Keadilan: membagi risiko dan manfaat penelitian secara adil antarkelompok di masyarakat.
Bhattacherjee Bagian 16.1 menurunkan prinsip itu menjadi praktik. Partisipasi sukarela dan tidak membahayakan: memberi nilai tambahan hanya kepada mahasiswa yang ikut penelitian tidak etis, dan jalan keluarnya tugas pengganti bagi yang tidak ikut atau nilai tambahan untuk semua. Formulir persetujuan menjelaskan hak menolak dan hak mundur; untuk peserta di bawah 18 tahun ditandatangani orang tua atau wali. Anonimitas berarti peneliti pun tidak bisa mengenali siapa pemberi jawaban; kerahasiaan berarti peneliti bisa mengenalinya tetapi berjanji tidak mengungkapnya, dan ini perlindungan yang lebih lemah. Tujuan yang disembunyikan wajib dijelaskan dalam debriefing segera setelah pengumpulan data. Dalam analisis dan pelaporan, temuan yang tidak diharapkan tetap dilaporkan, dan hipotesis yang baru dirumuskan setelah melihat hasil tidak boleh disajikan seolah-olah dirancang sejak awal.
Office of Research Integrity (ORI) memakai definisi pelanggaran riset dari 42 CFR Bagian 93. Fabrikasi adalah mengarang data atau hasil lalu mencatat atau melaporkannya. Falsifikasi adalah memanipulasi bahan, peralatan, atau proses penelitian, atau mengubah maupun menghilangkan data sehingga catatan penelitian tidak lagi akurat. Plagiarisme adalah mengambil ide, proses, hasil, atau kata-kata orang lain tanpa pengakuan yang semestinya. Kesalahan yang jujur dan perbedaan pendapat tidak termasuk pelanggaran. Modul Roig yang diterbitkan ORI menambahkan bahwa mengganti satu-dua kata, menukar urutan kalimat, atau mengubah bentuk aktif-pasif bukan parafrase, walaupun sumbernya disebut. Modul yang sama mencatat bahwa 42 CFR 93 tidak menggolongkan plagiarisme diri sebagai pelanggaran riset, tetapi tetap membahasnya sebagai praktik penulisan yang dipersoalkan. Cara mengutip dan menulis rujukan dibahas di kelas Sitasi dan Daftar Pustaka.
| Kasus karangan | Istilahnya |
|---|---|
| Mengisi 30 kuesioner sendiri karena responden sulit ditemui | Fabrikasi |
| Membuang lima responden yang jawabannya tidak mendukung hipotesis tanpa melaporkannya | Falsifikasi |
| Memakai kerangka konsep dari skripsi kakak tingkat tanpa menyebut sumbernya | Plagiarisme |